Welcome Myspace Comments

KeeP StRuGGLe, Allahu Akbar!!!!

Jiwaku,,engkau sudah menghabiskan sebagian besar langkah & sudah sedemikian jauh menempuh perjalanan menuju Allah..

Karena itu, perjalanan tidak akan lama lagi berakhir & yang tersisa tinggallah kemudahan. Jadi bersabarlah engkau..

Jiwaku, janganlah engkau sia-siakan amal-amal shalihmu slama ini. Bergadangnya engkau sepanjang malam & berhari-hari, rasa lelahmu selama bertahun-tahun, janganlah engkau sia-siakan hanya dalam tempo sesaat..
...bersabarlah...

Karena sesungguhya sabar itu sebentar...


Karena itu Bersabarlah....


Sebab, cobaan itu laksana tamu...
Biasanya tamu tidak akan berlama-lama berada di rumah yang dikunjunginya. Betapa indah pujian & sanjungannya kepada tuan rumah yang brdermawan.


Wahai kaki yang bersabar...

Truslah beramal. Tidak lama lagi pekerjaan akan selesai...

~(sebuah kutipan dari buku tuk para Pengemban Dakwah)~

Sabtu, 21 Agustus 2010

Menonton Film di Bioskop..

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya nonton film di bioskop? Bolehkah nonton film 2012?

Jawab :

Boleh hukumnya menonton film, dengan syarat wajib infishal, yaitu penonton laki-laki dan perempuan terpisah. Jika penonton laki-laki dan perempuan bercampur aduk (ikhtilath) hukumnya haram. (Atha' Abu Rasytah, Ajwibah As'ilah 10 Oktober 2006, hlm. 3).

Dalil kebolehannya ialah dalil-dalil umum yang membolehkan perbuatan melihat (nazhar) secara umum. Misal firman Allah SWT (artinya),"Katakanlah,'Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi." (QS Yunus [10] : 101). Juga firman-Nya (artinya),"Katakanlah,'Dialah yang menciptakan kamu dan menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati." (QS Al-Mulk [67] : 23).

Ayat-ayat ini menunjukkan perbuatan melihat (nazhar) hukum asalnya boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkan melihat sesuatu, misal melihat aurat. Perbuatan melihat ini disebut perbuatan jibiliyyah, yakni perbuatan yang secara fitrah dilakukan manusia sejak penciptaannya, seperti berdiri, berjalan, tidur, makan, minum, melihat, dan mendengar. (Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, I/173; Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hlm. 260).

Adapun syarat infishal, didasarkan pada sejumlah dalil. Di antaranya : Pertama, Nabi SAW telah menetapkan ketika shalat shaf laki-laki di depan sedang shaf perempuan di belakang. (HR Bukhari dari Anas). Kedua, pada masa Nabi SAW jika selesai shalat, jamaah perempuan keluar dari masjid lebih dulu, setelah itu jamaah laki-laki. (HR Bukhari dari Ummu Salamah). Ketiga, Nabi SAW memberi pengajaran kepada laki-laki dan perempuan pada hari yang berbeda. (HR Bukhari dari Abu Said Al-Khudri).

Dalil-dalil ini menunjukkan laki-laki dan perempuan pada asalnya wajib terpisah. Kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang dibolehkan oleh syara', misalnya beribadah haji, berjual-beli, ijarah (sewa menyewa), belajar, berobat, merawat orang sakit, menjalankan bisnis pertanian, industri, dan yang semisalnya. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi al-Islam, hal. 37; An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 321; Abu Nashr Al-Imam, Al-Ikhtilath Ashl Al-Syarr, hlm. 39).

Maka, kelompok penonton laki-laki dan perempuan di bioskop wajib terpisah, sebab keterpisahan ini merupakan prinsip asal dalam pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Mengenai film 2012, ia menggambarkan Kiamat akan terjadi tahun 2012. Ini bertentangan dengan Aqidah Islam, yang menegaskan tak ada siapapun pun yang tahu kapan terjadinya Kiamat, kecuali Allah itu sendiri. (QS Al-A'raf [7] : 187; QS Thaha [20] : 15).

Maka dari itu, meskipun hukum asal menonton film itu boleh, namun menonton film 2012 tidak dibolehkan khususnya bagi mereka yang belum kuat./mantap keimanannya, seperti anak-anak atau muallaf. Sebab film tersebut dapat membahayakan Aqidah mereka. Sedang bagi mereka yang sudah kuat keimanannya, hukumnya boleh. Kaidah fiqih menyebutkan : Al-Syai'u al-mubah idza awshala fardun min afradihi ila dhararin, hurrima dzalika al-fardu wahdahu wa baqiya al-syai'u mubahan. (Sesuatu yang asalnya mubah jika ada satu kasus di antaranya yang berbahaya, maka kasus itu saja yang diharamkan, sedangkan sesuatu itu tetap mubah hukumnya). (An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hlm. 89). Wallahu a'lam. (www.konsultasi.wordpress.com)

Yogyakarta, 30 Nopember 2009

oleh : Muhammad Shiddiq al-Jawi

1 komentar:

  1. Alhamdulillah Qy sampe sekarang blom pernah nonton film bioskop ber2an dengan wanita..
    kalo nonton bioskop sih dulu sering...tapi waktu sma, sekarang sejak ada isu ada nya jarum suntik yang ada HIV/AIDS nya, Qy g pernah lagi nonton bioskop

    kalo tentang 2012, bener banget tuh,... jangan sampe orang yang blum kuat iman nya nonton film itu..bisa2 nanti goyang iman nya, dan yakin pula bahwa 2012 dunia emang bakal kiamat..

    blog kamu emang bagus dik...terus perbaiki ya dan ditambah dengan konten2 yang bermanfaat tentu nya..

    BalasHapus