Welcome Myspace Comments

KeeP StRuGGLe, Allahu Akbar!!!!

Jiwaku,,engkau sudah menghabiskan sebagian besar langkah & sudah sedemikian jauh menempuh perjalanan menuju Allah..

Karena itu, perjalanan tidak akan lama lagi berakhir & yang tersisa tinggallah kemudahan. Jadi bersabarlah engkau..

Jiwaku, janganlah engkau sia-siakan amal-amal shalihmu slama ini. Bergadangnya engkau sepanjang malam & berhari-hari, rasa lelahmu selama bertahun-tahun, janganlah engkau sia-siakan hanya dalam tempo sesaat..
...bersabarlah...

Karena sesungguhya sabar itu sebentar...


Karena itu Bersabarlah....


Sebab, cobaan itu laksana tamu...
Biasanya tamu tidak akan berlama-lama berada di rumah yang dikunjunginya. Betapa indah pujian & sanjungannya kepada tuan rumah yang brdermawan.


Wahai kaki yang bersabar...

Truslah beramal. Tidak lama lagi pekerjaan akan selesai...

~(sebuah kutipan dari buku tuk para Pengemban Dakwah)~

Minggu, 25 Juli 2010

Hukum Praktikum Bedah Mayat (Otopsi)

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya kadafer (mayat manusia) yang digunakan mahasiswa kedokteran sebagai bahan praktikum, seperti pembedahan? (Bambang, bumi Allah)

Jawab :

Otopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan mayat dengan pembedahan. Ada tiga macam otopsi; (1) otopsi anatomis, yaitu otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi. (2) otopsi klinis, yaitu otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit (misal jenis penyakit) sebelum mayat meninggal. (3) otopsi forensik, yaitu otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan, untuk mengetahui sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebagainya.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum otopsi di atas dalam dua pendapat.

Pertama, membolehkan ketiga otopsi itu, dengan alasan dapat mewujudkan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Ini pendapat Hasanain Makhluf, Said Ramadhan Al-Buthi, dan beberapa lembaga fatwa seperti Majma’ Fiqih Islami OKI, Hai`ah Kibar Ulama (Saudi), dan Fatwa Lajnah Da`imah (Saudi). (As-Sa’idani, Al-Ifadah Al-Syar’iyah fi Ba’dh Al-Masa`il Al-Thibiyah, h. 172; As-Salus, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu’ashirah, h. 587; Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Al-Thabib, h. 90).

Kedua, mengharamkan ketiga otopsi itu, dengan alasan otopsi melanggar kehormatan mayat, yang telah dilarang berdasarkan sabda Nabi SAW,”Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkan tulangnya saat dia hidup.” (kasru ‘azhmi al-mayyit ka-kasrihi hayyan). (HR Abu Dawud, sahih).

Ini pendapat Taqiyuddin An-Nabhani, Bukhait Al-Muthi’i, dan Hasan As-Saqaf. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Nasyrah Soal Jawab, 2/6/1970).

Menurut kami, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yang mengharamkan ketiga jenis otopsi, termasuk otopsi dalam rangka praktikum mahasiswa kedokteran, karena : (1) pendapat yang membolehkan berdalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah), padahal Mashalah Mursalah bukan dalil syar’i yang kuat. Menurut Imam An-Nabhani, Mashalih Mursalah tidak layak menjadi dalil syar’i. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/444). (2) terdapat hadis-hadis sahih yang melarang melanggar kehormatan mayat, seperti mencincang, menyayat, atau memecahkan tulangnya sebagaimana di atas.

Namun, keharaman otopsi ini hanya untuk mayat muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 179; Nashiruddin Al-Albani, Ahkam Al-Jana`iz, h. 299). Sebab di samping hadis dengan lafal mutlaq (tak disebut sifatnya, yaitu semua mayat), ternyata ada hadis sahih dengan lafal muqayyad (disebut sifatnya, yaitu mayat mu`min/muslim), yakni sabda Nabi SAW, “Memecahkan tulang mu`min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup.” (kasru ‘azhmi al-mu`min maytan mitslu kasrihi hayyan.) (HR Ahmad, no 23172 & no 25073; Malik, Al-Muwathha`, 2/227; Ad-Daruquthni, 8/208; Ibn Hajar, Fathul Bari, 14/297; at-Thahawi, Musykil Al-Atsar, 3/281; Al-Albani, Shahih wa Dhaif Al-Jami’ Ash-Shaghir, 9/353). Kaidah ushuliyah menyebutkan, “Lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya hingga datang lafal yang muqayyad.” (Al-muthlaqu yabqa ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid dalil at-taqyid).

Kesimpulannya, otopsi hukumnya haram jika mayatnya muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. Wallahu a’lam [www.konsultasi-islam.com ]

Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hukum Vaksin Meningitis untuk Jamaah Haji

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

1. Fakta Vaksin Meningitis

Vaksin Meningitis adalah vaksin yang disuntikkan kepada para jamaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tujuan mencegah penularan meningitis meningokokus antar jamaah haji.

Sejak tahun 2002, Kementerian Kerajaan Arab Saudi telah mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamah haji untuk memberikan vaksinasi meningitis meningokokus dan menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Kebijakan ini diperbaharui dengan Nota Diplomatik Kedubes Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/ 94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 yang ditujukan kepada Departemen Luar Negeri tanggal 7 Juni 2006. Isinya memastikan suntik meningitis (vaksinasi meningitis meningokokus ACYW 135) bagi semua jamaah haji, umrah, dan bahkan TKW/TKI yang akan masuk ke Arab Saudi.

Yang menjadi persoalan, kontroversi tajam kemudian muncul seputar vaksin ini setelah muncul pernyataan vaksin ini mengandung enzim babi. Kontroversi ini melibatkan berbagai pihak yang terlibat penyelenggaraan haji baik langsung atau tidak, seperti DPR, MUI, Depag, Depkes, dan Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), produsen vaksin, dan sebagainya.

Kontroversi ini berawal dari pernyataan Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, 24 April 2009, yang menyatakan bahwa penelitian LPPOM MUI Sumsel dan FK Unsri Palembang menemukan kandungan enzim babi pada vaksin meningitis meningokokus ACYW 135.

Pernyataan itu lalu dibantah oleh Depkes melalui Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2 PL) Depkes, dr Tjandra Yoga Adhitama. Dalam suratnya tertanggal 4 Mei 2009 dr Tjandra menyatakan bahwa vaksin meningitis Mencevax ACWY menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi). Produsen vaksin meningitis Mencevax ACWY, yaitu Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceuticals, asal Belgia, mengirim surat ke Depkes (5 Mei 2009) dan mengklaim bahwa produk vaksin meningitis yang dibuatnya bebas dari unsur babi.

Walau demikian, MUI Pusat bersikukuh vaksin itu mengadung zat babi. MUI Pusat mengeluarkan fatwa keharaman vaksin itu pada tanggal 8 Mei 2009 yang lalu. Melalui salah seorang ketuanya, K.H. Umar Shihab, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa haram hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung babi. Akan tetapi, karena tidak ada vaksin yang lain, MUI menetapkan penggunaan vaksin tersebut boleh dilakukan, karena keadaan darurat.

Pada Rabu, 20 Mei 2009 berlangsung pertemuan antara produsen vaksin, yaitu GSK (Glaxo Smith Kline) di hadapan berbagai pihak. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa meski pada hasil akhirnya vaksin meningitis itu tak lagi mengandung enzim babi, namun dalam prosesnya masih menggunakan enzim babi. Kesimpulan ini sejalan dengan penjelasan Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin yang pernah menyatakan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin, karena penggunaan enzim hanya untuk proses pemisahan bahan vaksin dari medianya. (Koran Tempo, 2 Januari 2009).

Namun Ketua MUI Pusat Amidhan tetap meragukan keterangan bahwa tidak ada kandungan babi dalam vaksin (produk akhir). “Tidak mungkin tak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi,” kata Amidhan.

Dari berbagai sumber mengenai vaksin meningitis, dapat ditemukan fakta permasalahan sebagai berikut :

1. Vaksin meningitis lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y), pada produk akhir tidak mengandung unsur babi, tapi pada proses pembuatan/pengolahannya bersinggungan atau bersentuhan dengan unsur babi (sebagai katalisator). Di antaranya diambil dari pankreas babi.

2. Vaksin meningitis baru (“NEW” Mencevax TM ACW 135 Y) yang dipasarkan sejak akhir 2008. Dalam proses pembuatannya tidak lagi menggunakan unsur babi sebagai katalisator, tetapi bahannya merupakan larutan working seed dari formula lama (“Old” Mencevax TM ACW 135 Y). Dengan kata lain, vaksin baru itu bahannya atau sumbernya dari vaksin lama.

3. Belum ditemukan vaksin meningitis yang benar-benar lepas dari murni tanpa keterkaitan dengan vaksin meningitis yang ada. (Lihat : Wawan Shofwan Sholehuddin, Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji, http://persis.or.id/?p=769).

2. Fakta Meningitis

Meningitis sendiri adalah penyakit radang selaput otak. Penyakit ini terjadi pada meninges, yaitu selaput (membran) yang melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai organisme seperti virus, bakteri, ataupun jamur yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.

Banyak ahli kesehatan berpendapat penyebab penyakit meningitis adalah virus yang umumnya tidak berbahaya dan akan pulih tanpa pengobatan dan perawatan yang spesifik. Namun meningitis yang disebabkan oleh bakteri bisa mengakibatkan kondisi serius, misalnya kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, bahkan bisa menyebabkan kematian. Sedangkan meningitis yang disebabkan oleh jamur sangat jarang. Jenis ini umumnya diderita oleh orang yang daya tahan tubuhnya menurun seperti pada penderita HIV/AIDS.

Bakteri yang dapat mengakibatkan serangan meningitis di antaranya Streptococcus pneumoniae (pneumonoccus). Bakteri ini yang paling umum menyebabkan meningitis pada bayi atau anak-anak. Jenis bakteri ini juga yang bisa menyebabkan infeksi pneumonia, telinga dan rongga hidung (sinus). Bakteri lainnya adalah jenis Neisseria meningitidis (meningococcus).Streptococcus pneumenie. Meningitis terjadi akibat adanya infeksi pada saluran nafas bagian atas yang kemudian bakterinya masuk ke dalam peredaran darah. Bakteri ini merupakan penyebab kedua terbanyak setelah

Meningitis yang disebabkan oleh virus dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ciuman, sharing makan atau sendok, pemakaian sikat gigi bersama dan merokok bergantian dalam satu batangnya.

Memang penularan meningitis kerap terjadi, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Daerah “sabuk meningitis” di Afrika terbentang dari Senegal di barat ke Ethiopia di timur. Daerah ini ditinggali kurang lebih 300 juta manusia. Pada 1996 terjadi wabah meningitis di mana 250.000 orang menderita penyakit ini dengan 25.000 meninggal dunia. (www.wikipedia.com). Dalam pelaksanaan ibadah haji, pada tahun 2000 lalu, sebanyak 14 orang jamaah haji Indonesia tertular penyakit ini. Sebanyak 6 orang dari 14 penderita meningitis tersebut meninggal di Arab Saudi dengan penyebab kematian meningitis meningokokus serogrup W–135. Angka tersebut bertambah pada tahun 2001 menjadi 18 penderita dan enam di antaranya meninggal di Arab Saudi. (Republika, Jumat 12 Juni 2009).

3. Hukum Vaksin Meningitis

Hukum syara’ mengenai penggunaan vaksin meningitis ini bergantung pada manath (fakta yang akan dihukumi), apakah ia mengandung zat babi atau tidak. Dalam hal ini, kami sendiri belum dapat memutuskan manakah fakta yang benar (sesuai fakta), apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak.

Dalam dunia farmasi pun, penentuan persoalan halal haram suatu produk obat-obatan dan produk industri makanan/minuman merupakan persoalan yang tak sederhana. Sebab, zat yang haram/najis tidaklah mudah terdeteksi. Dr. Rahmana Emran, staf pengajar Sekolah Farmasi ITB kelompok keahlian farmakokimia, menyampaikan bahwa tolok ukur halal-haramnya produk obat-obatan seperti vaksin adalah hal baru dalam dunia farmasi. Selama ini, dalam dunia akademik maupun industri farmasi hanya dikenal tiga tolok ukur bagi sebuah produk : (1) Safety, yaitu keamanan produk bagi kesehatan pengguna, (2) Efficacy, yaitu kemampuan memberikan manfaat pengobatan bagi pengguna, (3) Quality, yaitu kualitas bahan yang digunakan dalam produk, antara lain dilihat dari identitas dan kemurniannya.

Lebih lanjut, Dr. Emran memaparkan bahwa munculnya permasalahan kehalalan dalam industri makanan dan minuman maupun farmasi, terjadi karena adanya tiga proses: (1) konversi kimiawi, (2) isolasi, dan (3) percampuran. Proses konversi kimiawi, misalnya, terjadi pada pembuatan makanan dan minuman yang mengandung hasil sampingan alkohol, atau reaksi esterifikasi asam lemak dari lemak hewani. Proses isolasi, terjadi pada pemisahan fisik gelatin dari tulang belulang maupun lemak dari daging hewan. Sementara proses percampuran, terjadi antara lain pada penggunaan alkohol sebagai pelarut pada sejumlah kosmetika dan obat-obatan.

Karena belum jelasnya fakta ini bagi kami pribadi, yakni apakah vaksin meningitis masih mengandung enzim babi atau tidak, kami akan menjelaskan hukumnya dalam 2 (dua) alternatif hukum, yaitu : Pertama, hukum jika vaksin mengandung enzim babi. Kedua, hukum jika vaksin tidak mengandung enzim babi.

3.1. Hukum Vaksin Jika Mengandung Enzim Babi

Jika vaksin mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) dengan zat yang najis. Sebab babi adalah zat yang najis.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal boleh tidaknya berobat dengan suatu zat yang najis atau yang haram. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut : Darul Fikr], 1990, Juz I hal. 384). Dalam masalah ini paling tidak ada 3 (tiga) pendapat :

1. Jumhur ulama mengharamkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, kecuali dalam keadaan darurat. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz I hal. 492; Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Darul Fikr], 1996, Juz IX hal. 662; Imam Syaukani, Nailul Authar, Juz XIII hal. 166).

2. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Syafiiyah (bermazhab Syafii) menghukumi boleh (jawaz) berobat dengan zat-zat yang najis. (Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Ahkam, [Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah], 1999, Juz II hal. 6; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz VI hal. 100).

3. Sebagian ulama lainnya, seperti Taqiyuddin an-Nabhani, menyatakan makruh hukumnya berobat dengan zat yang najis atau yang haram.( Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III hal. 116).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat ketiga, yang memakruhkan berobat dengan zat yang najis atau yang haram, karena dalilnya lebih kuat.

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya dapat dipahami dari dua kelompok hadis : Pertama, hadis-hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis-hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kelompok kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada pada kelompok hadis pertama bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh).

Hadis yang melarang berobat dengan sesuatu yang haram/najis, misalnya sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya Allah-lah yang menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia menjadikan obat bagi setiap-tiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3376). Sabda Nabi SAW “janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram” (wa laa tadawau bi-haram) menunjukkan larangan (nahi) berobat dengan sesuatu yang haram/najis.

Namun menurut Imam An-Nabhani, hadis ini tidak otomatis mengandung hukum haram (tahrim), melainkan sekedar larangan (nahi). Maka, diperlukan dalil lain sebagai indikasi/petunjuk (qarinah) apakah larangan ini bersifat jazim/tegas (haram), ataukah tidak jazim (makruh).

Di sinilah Imam An-Nabhani berpendapat, ada hadis yang menunjukkan larangan itu tidaklah bersifat jazim (tegas). Dalam Sahih Bukhari terdapat hadis, orang-orang suku ‘Ukl dan Urainah datang ke kota Madinah menemui Nabi SAW lalu masuk Islam. Namun mereka kemudian sakit karena tidak cocok dengan makanan Madinah. Nabi SAW lalu memerintahkan mereka untuk meminum air susu unta dan air kencing unta… (Sahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Dalam Musnad Imam Ahmad, Nabi SAW pernah memberi rukhshash (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan sutera karena keduanya menderita penyakit kulit. (HR Ahmad, no. 13178).

Kedua hadis ini menunjukkan bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis (air kencing unta), dan sesuatu yang haram (sutera). (Fahad bin Abdullah Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Ath-Thabib, hal. 74-75).

Kedua hadis inilah yang dijadikan qarinah (indikasi) oleh Imam An-Nabhani bahwa larangan berobat dengan sesuatu yang najis/haram hukumnya bukanlah haram, melainkan makruh. Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai mengandung zat babi yang najis, hukumnya adalah makruh, bukan haram. Hukum makruh ini berarti lebih baik dan akan berpahala jika seorang jamaah haji tidak disuntik vaksin meningitis. Namun jika disuntik dia tidak berdosa.

3.2. Hukum Vaksin Jika Tidak Mengandung Enzim Babi

Jika vaksin tidak mengandung zat babi, maka hukum yang perlu diterapkan pada fakta ini adalah hukum berobat (al-tadawi / al-mudaawah) itu sendiri. Sebab tujuan vaksinasi ini adalah dalam rangka pengobatan yang bersifat pencegahan (wiqayah, preventif).

Para ulama berbeda pendapat dalam hal hukum berobat. Sebagian ulama berpendapat hukum berobat adalah boleh (mubah) seperti Imam Syaukani (Lihat Nailul Authar, Bab Ath-Thib) dan Imam Taqiyuddin An-Nabhani (Lihat Muqaddimah Ad-Dustur). Namun sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Abdul Qadim Zalum, menyatakan hukum berobat adalah mustahab (sunnah). (Lihat kitabnya Hukmu Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 30).

Menurut kami, pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat terakhir, yang mensunnahkan berobat, karena dalilnya lebih kuat.

Syaikh Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya Hukmu Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 30-33 menerangkan sunnahnya berobat. Menurut beliau, memang terdapat hadis-hadis yang mengandung perintah (amr) untuk berobat. Namun perintah dalam hadis-hadis tersebut tidaklah menunjukkan hukum wajib (li al-wujub), melainkan menunjukkan hukum mandub (sunnah) (li an-nadb), dikarenakan terdapat hadis-hadis yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa perintah yang ada sekedar anjuran, bukan keharusan.

Hadis yang mengandung amr (perintah) berobat antara lain sabda Nabi SAW : : “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Allah juga menciptakan obatnya, maka berobatlah kamu.” (HR Ahmad). Hadis ini mengandung perintah (amr) untuk berobat (maka berobatlah kamu) (Arab : fa-tadaawaw).

Namun perintah ini disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan hukum sunnah, bukan hukum wajib. Misalkan sabda Nabi SAW,”Akan masuk surga dari umatku 70.000 orang tanpa hisab.” Para sahabat bertanya,”Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab,”Mereka itu adalah orang-orang yang tidak melakukan ruqyah (berobat dengan doa), tidak melakukan tathayyur (menimpakan kesialan pada pihak tertentu), dan tidak melakukan kay (berobat dengan cara mencos tubuh dengan besi panas). Dan mereka bertawakkal hanya kepada Tuhan mereka.” (HR Muslim). Hadis ini membolehkan kita untuk tidak berobat. Jadi ini merupakan qarinah (indikasi) bahwa perintah berobat pada hadis sebelumnya adalah perintah yang tidak tegas (ghairu jazim), yaitu hukumnya sunnah/mandub, bukan perintah yang tegas (jazim), yang hukumnya wajib. Jadi, hukum berobat adalah sunnah (mandub). Tidak wajib. (Abdul Qadim Zallum, Hukmu Asy- Syar’i fi Al-Istinsakh, hal. 33).

Maka dari itu, hukum vaksin meningitis andai tidak mengandung zat babi, hukumnya adalah sunnah atau mandub.

4. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan sebelumnya kami berpendapat bahwa vaksin meningitis hukumnya kemungkinan makruh (jika mengandung zat babi), dan kemungkinan sunnah (jika bebas dari zat babi).

Hanya saja, mengingat terdapat khilafiyah di kalangan ulama dalam hukum berobat dengan sesuatu yang najis/haram ini, maka menurut kami, sebaiknya kita mencari vaksin yang bahannya suci (tidak najis) dan tidak diharamkan.

Hal ini bertujuan agar kita dapat keluar dari perbedaan pendapat ulama tersebut, dan mencari posisi yang dapat diterima oleh semua pihak. Sebab kaidah fiqih menyebutkan,”Al-Khuruj minal khilaf mustahab.” (Menghindarkan diri dari persoalan khilafiyah adalah sunnah/mustahab). (Lihat : Imam Nawawi, Syarah Muslim, 1/131; Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha’ir fi Al-Furu’, hal. 246). Wallahu a’lam.

*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam (Fiqih Kontemporer), dengan tema Hukum Vaksin Meningitis Jamaah Haji, Jumat 30 Oktober 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh Pesantren Hamfara Yogya.

**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (www.mediaumat.com), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.

REFERENSI

Fatwa (Penggunaan) Vaksin Meningitis Masih Menunggu, http://www.pkesinteraktif.com/content/view/5396/196/lang,id/

Hukum Vaksinasi Meningitis, http://www.serambinews.com/news/hukum-vaksinasi-menengitis

Karena Terpaksa, MUI Mengubah Hukum Haram Vaksin Meningitis! http://i-comers.com/showthread.php?t=51826

Kronologi Kontroversi Vaksinasi Meningitis Meningokokus Pada Jemaah Haji Indonesia, http://indonesia.faithfreedom.org/forum/kronologi-kontroversi-vaksinasi-meningitis-pada-jemaah-haji-t34145/

MUI: Vaksin Meningitis Gunakan Enzim Babi, http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/kesehatan/4379-vaksin-meningitis.html

Sholehuddin, Wawan Shofwan, Hukum Vaksinasi Meningitis Untuk Jamaah Haji, http://persis.or.id/?p=769

Vaksin Meningitis Haji Boleh Digunakan, http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22305:vaksin-meningitis-haji-bole

Memahami Pengertian Jilbab


Kata jilbab digunakan di dalam al-Qur’an dan Hadits, namun maksud kata itu harus dikembalikan pada maksud yang dipahami oleh masyarakat ketika kata itu diturunkan/diungkapkan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata jilbab (pada nash tersebut): baju luar yang berfungsi menutupi tubuh dari atas sampai bawah (tanah). Dalam kamus arab Al-Muhith, jilbab bermakna: Pakaian yang lebar bagi wanita, yang menutupi tsiyab/mihnah (pakaian harian yang biasa dipakai ketika berada di dalam rumah), bentuknya seperti malhafah (kain penutup dari atas kepala sampai ke bawah). Demikian pula yang disebutkan oleh al-Jauhari dalam kitab Ash Shihah. Definisi jilbab ini juga tersirat dalam Qs. an-Nûr [24]: 60 walaupun pada ayat tersebut Allah menggunakan istilah tsiyab untuk menyebut makna jilbab.

Dari Qs. an-Nûr [24]: 60 dapat diambil pemahaman bahwa wanita menopause yang sudah tidak mempunyai keinginan seksual diperbolehkan melepaskan tsiyabnya (pakaian luarnya/jilbab), berarti tersisa mihnah, hanya saja selanjutnya diperintahkan untuk tidak menampakkan kecantikan, bentuk tubuh, perhiasan (tidak tabarruj) yaitu diperbolehkan menggunakan baju apa saja sejenis mihnah yang tidak menampakkan kecantikan/bentuk tubuh seperti baju atas bawah panjang, daster, kulot panjang dan lain-lain, tidak seperti celana ketat panjang karena hal itu termasuk tabarruj. Tsiyab disini dipahami pakaian luar/jilbab bukan baju biasa karena tidak mungkin Allah memerintahkan wanita menopause telanjang. Berarti dapat dipahami pula bagi wanita yang belum menopause diwajibkan untuk menggunakan tiga lapis/jenis pakaian ketika di hadapan laki-laki non mahrom yaitu kerudung, mihnah dan jilbab.

Adapun Hadist dari Ummu ‘Athiyah menerangkan dengan jelas ketika wanita keluar rumah/dihadapan laki-laki non mahrom diwajibkan menggunakan pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah (mihnah).

sebagaimana Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw:

Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.”

Artinya jika seseorang tidak mempunyai jilbab dan saudaranya tidak meminjami maka wanita itu tidak boleh keluar. Inilah indikasi (qarinah) bahwa perintah hadits tersebut adalah wajib. Dan jilbab yang dimaksudkan pada hadist ini bukan sekedar penutup aurat tetapi sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jilbab: baju luar yang berfungsi menutupi tubuh langsung dari atas sampai bawah.

Pengertian ini dapat ditemukan juga dalam Tafsir Jalalain (lihat Tafsir Jalalain, jld. III, hal. 1803) yang diartikan sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya.

Jilbab selain harus luas dipersyaratkan harus diulurkan langsung ke bawah sampai menutupi dua telapak kaki. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu abbas dan juga dapat dipahami dari nash-nash yudnîna ‘alaihinna min jalabibihinna di sini bukan menunjuk sebagianuntuk menjelaskan, sedangkan makna yudnîna adalah yurkhîna ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Jadi kesimpulannya jilbab harus diulurkan langsung ke bawah (tidak potong-potong/atas bawah) sampai menutup dua telapak kaki (bukan mata kaki). Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda: tetapi

Barangsiapa yang menyeret pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana yang harus diperbuat para wanita terhadap ujung baju (jilbab) mereka?” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mereka mengulurkan sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi: “Kalau demikian terlihat kaki mereka.” Rasulullah menjawab: “Hendaklah mengulurkan bajunya sehasta dan jangan lebih dari itu.

Dari sini jelas bahwa jilbab tidak boleh diulurkan bagian per bagian misalnya baju potongan, tetapi diulurkannya langsung dari atas ke bawah. Selain itu mengulurkannya harus sampai telapak kaki (bukan mata kaki), tidak boleh kurang dari itu, oleh karena itu apabila jilbabnya terulur sampai mata kaki dan sisanya (telapak kaki) ditutup dengan kaos kaki/sepatu, maka hal ini tidak cukup menggantikan keharusan irkha’ (terulurnya baju sampai ke bawah). Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya irkha’, yaitu jilbab harus diulurkan sampai menutupi kedua telapak kaki sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwa baju itu adalah baju di kehidupan umum. Apabila jilbabnya sudah terulur sampai ujung kaki tetapi jika berjalan kakinya masih terlihat sedikit seperti ketika menerima tamu, berjalan di sekitar rumah, maka hal ini tidak apa-apa walaupun tetap dianjurkan untuk ‘iffah (berhati-hati/menjaga diri). Hanya saja apabila aktivitas wanita tersebut membuat kakinya banyak terlihat semisal mengendarai sepeda, motor dan lain-lain maka diwajibkan untuk menggunakan penutup kaki apa saja seperti kaos kaki, sepatu dan lain-lain.

Oleh Farid Ma'ruf

Open Your Eyes..

Berubah untuk menjadi baik pada hakikatnya ada pada tiap-tiap manusia akan tetapi kadang perubahan yang dilakukan hanya bersifat pragmatis atau dalam kata lain meski kelihatanya perubahan yang dilakukan membawa kebaikan akan tetapi pada hakekatnya keburukan yang lebih yang jauh lebih buruk lagi akan segera datang menimpa. Untuk lebih sederhananya saya mencoba menganalogikannya dengan sebuah cerita yang berkisah tentang dua orang sahabat yang sedang melakukan perjalanan melayari lautan lepas. Setelah sampai ditengah-tengah lautan tiba-tiba badai besar datang sehingga ombak membuat kapal yang mereka tumpangi rusak parah dan akan tengelam.

Tak lama kemudian badai pun berhenti dan laut menjadi tenang kembali. Salah seorang penumpang kapal mengajak temannya untuk meninggalkan kapal yang akan tenggelam dan berenang menuju pulau terdekat karena meski pulau itu agak jauh dari kapal yang mereka tumpangi akan tetapi di pulau itu menyediakan banyak kapal yang tahan badai yang akan mengantarkan ke tujuannya. Tapi teman penumpang tadi menolak ajakan penumpang pertama dengan alasan kapal yang mereka tumpangi masih bisa dipertahankan dan mengatakan kalau tindakan meninggalkan kapal merupakan tindakan orang yang putus asa karena menyerah pada keadaaan dan meskipun berenang ke pulau terdekat tidak ada yang bisa menjamin kita akan selamat sampai pulau itu.

Akhirnya penumpang pertama yang sudah berkeyakinan kuat dan sadar kalau kapal yang dia tumpangi sudah bobrok dan rusak parah sehinnga jangankan berlayar untuk tidak tenggelam saja sudah mustahil akhirnya dengan sekuat tenaga berenang ke Pulau terdekat. Meski saat perjalanan menuju pulau itu tubuhnya dihempaskan ombak dan menemui hambatan lainnya tapi pada akhirnya dia sampai di pulau itu dan menumpang kapal yang tahan badai untuk melanjutkan perjalanannya. Sedangkan bagaimana keadaan penumpang satunya karena kenyakinan yang kuat dan menganggap bahwa meninggalkan kapal yang rusak dan tidak mau langsung memperbaikinya dan malah mencari kapal lain merupan tindakan yang penuh keputus asaan. Sedikit – demi sedikit dia tambal kapalnya yang bocor, satu lubang berhasil dia tambal tapi air tetap semakin deras masuk ke dalam kapal lewat lubang yeng lainnya dan akhirnya tidak lama berselang kapal itu pun tenggelam beserta penumpang tadi.

Kedua penumpang kelihatanya mirip dengan gambaran para manusia di negara kita yang semuanya menginginkan perubahan karena Negara kita banyak ditimpa segala macam cobaan hambatan sehinnga nasib Negara kita bisa dikatakan menuju kehancuran. Tengok saja Negara yang dikenal kaya akan sumber daya alam dan manusianya ini ternyata menurut ukuran World Bank angka kemiskinan di Negara kita yakni Indonesia mencapai di atas 43 persen dari sekitar 240 juta penduduk Indonesiaatau kira-kira mendekati 100 juta jiwa. Tidak hanya itu dari segi moral tidak kalah rusaknya mulai korupsi atau tindakan asusila yang merebak diberbagai kalangan negeri ini. Penumpang kedua berkenyakinan meski sama persis dengan orang-orang yang menginginkan perubahan tapi tetap dijalur aman alias tanpa banyak resiko dan mempertahankan status Quo jadi mereka tetap berusaha dengan berbagai cara tetap mempertahankan sitem yang ada meski kebobrokan demi kebobrokan sudah jelas didepan mata. Mereka selalu berusaha menutupi kebobrokan sistem ini dengan segala cara walhasil meski kebobrokan satu terselesaikan akan tetapi kebobrokan-kebobrokan yang lain akan banyak bermunculan kembali dan akhirnya kehancuran pun tidak dapat dihindari.

Penumpang pertama sama dengan manusia yang berpandangan diluar pikiran manusia pada umumnya. Dia yakin bahwa kapalnya benar-benar bobrok jadi solusi yang paling tepat ialah mencari kapal lain yang dimana kapal tersebut telah terbukti mampu bertahan dari terjangan badai meskipun untuk mendapatkan kapal itu dia harus berenang yang resiko untuk tenggelam terbuka lebar. Orang yang benar-benar membuka mata pastinya memiliki pandangan yang sama dengan penumpang pertama tadi yakni sistem Negara ini telah bobrok dan mustahil atau pekerjaan yang sia-sia mempertahankannya. Untuk itu dengan sekuat tenaga dia akan berusaha untuk mencari sitem Negara yang baru dan terbukti sudah teruji meskipun dalam mewujudkannya dia menemui banyak halangan, rintangan dan hambatan yang besar tentunya.

Dengan semakin terlihat kebobrokan sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan dinegara kita maka sepatutnya kita berpandangan seperti penumpang yang pertama yakni tidak ada gunanya mempertahankan sistem bobrok ini dan akan malah membuang-buang tenaga lebih baik kita gunakan energi kita ini untuk memperjuangkan sistem yang sudah teruji selama 13 abad memimpin dunia meskipun dalam perwujudannya tidak mudah banyak halangan rintangan maupun hambatan yang silih berganti menghadang namun yang pasti hanya sistem inilah yakni sistem Islam satu-satunya sistem yang sudah terbukti dan telah dijanjikan oleh Allah akan menjamin keberkahan hidup manusia sebagaimana firman-Nya:

وَلَو أَنَّ أَهلَ القُرىٰ ءامَنوا وَاتَّقَوا لَفَتَحنا عَلَيهِم بَرَكٰتٍ مِنَ السَّماءِ وَالأَرضِ وَلٰكِن كَذَّبوا فَأَخَذنٰهُم بِما كانوا يَكسِبونَ

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).

Tapi bagi mereka yang ingkar dan tetap mempertahankan sitem yang sudah bobrok maka kehinaan dan kesengsaraan yang akan menimpa, jadi jangan heran keadaan Negara kita hari demi hari tak kunjung membaik tapi malah makin buruk mungkin Firman Allah ini akan sedikit membuka mata kita

وَمَن أَعرَضَ عَن ذِكرى فَإِنَّ لَهُ مَعيشَةً Rata Tengahضَنكًا وَنَحشُرُهُ يَومَ القِيٰمَةِ أَعمىٰ

Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam Keadaan buta (QS Thaha [20]: 124).

Akhir kata kalau kita memang benar-benar mengingnkan perubahan maka sudah semestinya perjuangan kita tidak disibukkan dengan usaha menambal sistem yang sudah bobrok mulai lahir yakni demokrasi-kapitalis melainkan kita curahkan segenap usaha kita untuk menerapkan sitem Islam kembali yang telah teruji selama 13 Abad memimpin dunia meki hambatan rintangan dan cobaan akan siap menghadang langkah mulia ini. Kita liat siapa yang berusaha dalam keputus asaan apakah mempertahankan sistem bobrok atau memperjuangkan sistem Islam anda juga bisa memilih menjadi pemenang atau pecundang. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
(Oleh : Ancah Suroso. Mahasiswa-UNESA- Pendidikan Teknik Elektro.)

sumber : dakwahkampus.com

Khilafah Membebaskan Perempuan

Hingga saat ini perempuan belum beranjak dari keterpurukannya. Sistem Kapitalisme telah terbukti menjadi penyebab tragisnya nasib perempuan. Eksploitasi tenaga perempuan demi berputarnya industri dan peningkatan devisa negara menyebabkan nasib kaum ibu ini semakin kritis. Tidak sekadar peran keibuannya menjadi terhempas. Fisik dan mentalnya pun berada dalam tekanan besar. Penderitaan perempuan, depresi hingga penyiksaan anak serta bunuh diri menjadi berita-berita biasa di media massa. Kejahatan sistem Kapitalisme telah membawa malapetaka tidak hanya bagi perempuan, namun juga seluruh manusia.

Makin Menghinakan

Kesadaran terhadap nasib buruk perempuan dalam sistem Kapitalisme sebenarnya telah dimiliki oleh mayoritas kaum perempuan sendiri. Bahkan ketertindasan itulah yang menggelorakan semangat untuk bangkit dan bergerak memperjuangkan hak-haknya. Namun, perjuangan perempuan untuk bangkit sering justru bermuara pada upaya membebaskan diri dari belenggu apapun. Bahkan dalam ranah perjuangan kebebasan, agama dipandang sebagai sebuah belenggu tersendiri. Dalam sebuah aksi para aktivis buruh perempuan memperingati 100 tahun perjuangan pembebasan perempuan, tanggal 8 Maret 2010 di Jakarta, isu sentral yang diangkat adalah “Perempuan Keluar Rumah!”, “Lawan Kapitalisme, Berjuang untuk Kesejahteraan dan Kesetaraan.”

Namun, alih-alih membebaskan perempuan dari jerat Kapitalisme, kenyataannya problem perempuan kian bertambah. Perjuangan pembebasan dan kesetaraan justru menjauhkan perempuan dari kesejahteraan, ketenteraman dan kebahagiaan. Perjuangan kesetaraan semakin menjauhkan fitrah perempuan sebagai manusia yang selayaknya dimuliakan. Perempuan harus bersaing dan berjuang dengan kaum laki-laki demi eksistensi dirinya. Tidak jarang perempuan harus menanggalkan naluri keperempuanannya (sebagai ibu dan istri yang memerlukan perlindungan) untuk meraih pengakuan yang setara dengan kaum pria dalam hal apa saja. Akhirnya, perjuangan kesetaraan hanya membuahkan kehidupan yang merendahkan dan menghinakan kaum perempuan sendiri.

Membawa Kesengsaraan

Sesungguhnya perjuangan pembebasan perempuan yang diusung oleh ide feminisme dan kesetaraan gender semakin membawa perempuan ke jurang kesengsaraan. Ini karena kedua ide tersebut beranjak dari cara pandang yang keliru:

1. Individualisme. Berdasarkan cara berpikir yang memandang masyarakat sebagai individu-individu maka cara pandang terhadap problem perempuan pun hanya bersifat individu. Perempuan sebagai individulah yang harus berjuang mengentaskan dirinya. Perempuan miskin, perempuan buta huruf, perempuan teraniaya, perempuan tereksploitasi, perempuan terpinggirkan dll hanya dipandang sebagai problem individualnya semata. Wajar kalau perjuangannya pun hanya bersifat individualis perspektif perempuan semata. Solusi yang ditawarkan tidak memandang kepentingan keluarganya, masyarakatnya, anak-anaknya atau suaminya. Wajar bila solusi feminisme justru menyebabkan korban di pihak lain. Sebagai contoh: peran ibu bagi pejuang feminisme adalah pilihan, bukan kewajiban. Pilihan ini sering dengan argumentasi bahwa bila peran keibuan dipandang sebagai kewajiban, maka itu berarti membelenggu perempuan dalam lingkungan domestik semata. Dengan demikian, keberhasilan perjuangan perempuan sering diartikan sebagai dominasi kiprah perempuan di sektor publik. Tentu anak-anak menjadi pihak yang paling terabaikan. Ketika peran ibu hanya sebagai pilihan, bukan tugas yang penting dan mulia, maka generasi akan kehilangan kaum ibu dalam makna yang sesungguhnya, yaitu kasih sayang yang optimal, pengasuhan, penyusuan dan pendidikan usia dini.

2. Kesetaraan yang memunculkan persaingan. Kesetaraan diartikan sebagai peran yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada pembagian tugas domestik dan publik. Tidak ada pembagian peran. Kesetaraan memberikan peluang pertukaran peran. Perempuan berhak menjadi pemimpin rumah tangga, pengambil keputusan dalam keluarga, wali bagi dirinya sendiri dan lain-lain sebagaimana kaum laki-laki. Rumah tangga semacam ini, bila diibaratkan kapal, akan berpeluang besar karam. Siapa yang menjadi nakhoda, siapa yang menjadi asistennya, siapa yang mengurus akomodasi dan siapa yang menjaga kenyamanan dalam perjalanan? Mungkinkah ada dua nakhoda? Bagaimana bila ada perbedaan pendapat? Wajar bila kemudian konsep kesetaraan gender hanya memunculkan persaingan, kekeruhan interaksi dan ketidaknyamanan suasana. Akhirnya, muncul konsep praktis dari ide kesetaraan gender: bagaimana agar perempuan menjadi single parent atau bagaimana menjadi perempuan kepala keluarga.

3. Materi sebagai standar. Perhitungan kemanfaatan senantiasa disandarkan pada materi. Tidak jarang perempuan lebih peduli pada karir dan jabatannya, karena dalam benaknya keduanya menghasilkan materi. Materi selalu menjadi awal penentuan kemanfaatan. Sesudah materi, barulah eksistensi diri. Akibatnya, banyak perempuan yang merasa sayang meninggalkan karir untuk memfokuskan perannya sebagai ibu rumah tangga. Dalam benak perempuan karir, dengan uang ia bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anaknya. Dia bisa membeli susu formula terbaik, baby sitter berkualitas, fasilitas pendidikan yang memadai dan kenyamanan hidup bagi anak-anaknya. Padahal seorang ibu tidak bisa membeli kasih sayang dan perhatian yang terbaik untuk anaknya. Kasih sayang dan perhatian hanya diberikan oleh ibu secara langsung hanya dengan tangannya sendiri.

4. Bias Perempuan. Dengan pemikiran dasar bahwa hanya perempuan yang mengerti persoalan perempuan dan hanya perempuan yang mampu mengentaskan problemnya sendiri, maka muncul cara pandang yang bias perempuan. Paradigma ini akhirnya memandang budaya didominasi oleh laki-laki. Kepemimpinan laki-laki tidak akan mampu mengakomodasi kepentingan perempuan. Dominasi budaya laki-laki inilah yang dipandang menjadi pemicu ketidakadilan. Agama (Islam) lalu dipandang sebagai biang keladi tertindasnya perempuan. Bias perempuan ini memuncul-kan cara pandang negatif terhadap kaum laki-laki; seolah-olah laki-laki adalah makhluk yang akan memperlakukan perempuan secara buruk. Sebenarnya cara pandang ini juga menumbuhkan perasaan inferior perempuan terhadap dirinya sendiri. Ia merasa inferior sebagai ibu. Ia merasa terpinggirkan menjadi pengelola rumah tangga. Ia merasa malu menjadi istri yang taat suami. Cara berpikir ini tumbuh dan senantiasa dihembuskan di kalangan umat Islam yang telah kosong dari cara berpikir islami. Tidak jarang perempuan Muslim pun membenarkan cara pandang semacam ini.

Pentingnya Kesadaran Islam

Hal yang penting dilakukan untuk menumbuhkan gelombang kebangkitan yang hakiki pada kaum perempuan Muslim adalah dengan menumbuhkan rasa percaya dirinya sebagai seorang Muslimah. Kesadaran yang dimaksud adalah:

1. Meyakini bahwa laki-laki dan perempuan setara dalam peluang meraih ketakwaan.

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa (QS al-Hujurat [49]: 13).


Kesetaraan yang dimaksud adalah dalam hal ketakwaan. Bagi seorang perempuan, ketakwaan yang sesungguhnya adalah menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan Allah SWT kepada kaum perempuan, baik sebagai manusia sebagaimana laki-laki atau sebagai seorang perempuan dengan tugas-tugas spesifiknya.

2. Meyakini kemuliaan peran dan nilai strategis sebagai ibu generasi.

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْTebal
Seorang wanita (istri) adalah pemimpin (pengurus) rumah suaminya dan anak-anaknya; ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya (HR Muslim).


Banyak pujian Islam terhadap perempuan shalihah. Hal ini akan menumbuhkan keyakinan Muslimah terhadap kemuliaan perannya. Pemahaman yang mendalam terhadap peran penting perempuan, yakni sebagai ibu generasi, akan menumbuhkan keyakinan terhadap nilai strategis peran keibuannya. Masa depan Islam ada di tangan generasi berikutnya. Kaum ibulah yang melahirkan, mengasuh dan menanamkan karakter dasar bagi generasi ini. Dengan demikian, kualitas generasi masa depan ada di tangan kaum ibu. Inilah yang menyadarkan perempuan tentang kemuliaan perannya.

3. Meyakini kemuliaan peran sebagai istri shalihah bagi suaminya.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا


Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya… (QS ar-Rum [30]: 21).


Istri shalihah adalah pasangan yang paling didambakan oleh setiap laki-laki Muslim. Penghargaan yang besar terhadap seorang istri shalihah menyebabkan setiap Muslimah menginginkan dirinya menjadi shalihah.
Rata Tengah

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Dunia itu perhiasan. Sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah (HR Muslim).


Rasulullah saw. juga bersabda,
“Siapa saja yang telah Allah karuniai wanita shalihah berarti Dia telah menolongnya dalam satu bagian agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam bagian yang kedua.” (HR al-Hakim).

4. Meyakini bahwa Islam memberikan peluang dan kesempatan bagi Muslimah untuk berkiprah di sektor publik dalam rangka menunaikan kewajiban dan kemubahan.

Selain aktivitas pokok sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, pada saat yang sama perempuan boleh beraktivitas dalam kehidupan umum (publik). Allah SWT telah mewajibkan wanita mengemban dakwah dan menuntut ilmu atas apa yang dilakukannya dalam kehidupan. Allah SWT juga telah membolehkan perempuan untuk bertransaksi jual-beli, perburuhan, perwakilan (wakalah) pertanian, industri, dan lain-lain

Dengan keyakinan ini, maka perempuan Muslim akan bangga dan bahagia dengan peran-peran wajib yang telah dibebankan Islam. Perempuan pun akan senang dengan kebolehan untuk berkiprah dalam aktivitas-aktivitas yang mampu dan boleh digelutinya. Keyakinan dan kesadaran inilah yang akan memunculkan rasa percaya diri pada kaum perempuan untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi masyarakatnya.

Khilafah Membebaskan Perempuan

Solusi terhadap persoalan perempuan tidak cukup hanya dengan seruan yang bersifat moral spiritual. Perjuangan perempuan Muslim untuk memperbaiki nasibnya akan menemui jalan buntu ketika terbentur pada dinding-dinding sistem Kapitalisme. Perempuan-perempuan tangguh manapun tidak akan mampu mencapai ketenteraman dan kebahagiaan yang sesungguhnya dalam sebuah sistem yang masih bersifat kapitalistik.

Sistem ekonomi Kapitalisme telah memapankan mekanisme bahwa akan selalu muncul jurang yang dalam antara pemilik kapital dengan rakyat biasa. Pendidikan dan kesehatan akan lebih berorientasi bisnis daripada melayani kebutuhan pokok rakyat. Tidak akan pernah muncul rasa aman dalam sistem Kapitalisme karena sifatnya yang memelihara kebuasan dalam hati manusia. Yang kaya mendominasi yang miskin. Yang kuat menekan yang lemah.

Problem yang menghadang umat saat ini bersifat sistemik yang diakibatkan oleh ideologi Kapitalisme. Dengan demikian, yang mampu membebaskannya hanyalah Islam sebagai sebuah ideologi. Perjuangan mengubah sistem yang rusak menjadi sistem Islam yang bercahaya telah diteladankan oleh Rasulullah saw. Beliau telah mewariskan kepada kaum Muslim sebuah sistem yang paripurna menjadi solusi seluruh persoalan insan, yakni Khilafah Islamiyah. Alhasil, hanya Khilafahlah yang mampu membebaskan kaum perempuan dan seluruh umat manusia dari keterpurukannya. (Oleh Guru Redaksi)

sumber : www.dakwahkampus.com

KHILAFAH SEMAKIN MENGGEROGOTI JANTUNG KAPITALISME

Perjuangan dan opini tentang Khilafah semakin hari semakin bergema mewarnai wacana-wacana perkembangan politik global baik cendikiawan Muslim maupun barat, ulama, Agen intelejen sampai media Massa baik lokal maupun internasional. Dimana ide ini sebelumnya dianggap sebagai gagasan yang Absurd dan utopis namun seiring perjalanan waktu serta perjuangan dan kerja keras yg terus-menerus melakukan mobilisasi ide tersebut sehingga menjadikan gagasan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebelah mata, ibarat bola salju semakin hari semakin menggelinding dan bertambah besar sehingga tidak bisa lagi terbendung walaupun barat berusaha untuk menghadang dan membendung gagasan tersebut, namun sebaliknya ide Khilafah kian hari semakin mengikis dan menggorogoti jantung kapitalisme dan institusi peradaban barat.

Pada saat yang sama barat menyadari hal tersebut sehingga membuat mereka kebakaran jenggot dan semakin ketakutan melihat derasnya arus opini Syariah dan Khilafah. Apalagi akhir-
akhirini media-media Internasional gencar menjadikan Khilafah sebagai topik perbicangan yang hangat dan tentunya mengundang prokontra mengingat Khilafah adalah sebuah gagasan yang bertentangan secara Diametral dengan Kapitalisme barat dan derivasinya.

Rangkain kegiatan di bulan Rajab yang diadakan oleh Hizbut Tahrir dalam rangka mengingatkan kembali kaum Muslimin tentang sebuah peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 28 Rajab yaitu abolisi terhadap institusi kekuatan dan pemersatu kaum Muslimin bahwa kaum muslimin pernah menjadi negara adidaya yang tentaranya tak terkalahkan oleh negara manapun pada saat itu serta ketiadaan institusi tersebut adalah sebuah malapetaka besar yang menyebabkan kaum Muslimin menjadi bulan-bulanan persis sebagaimana yg digambarkan oleh hadis Nabi 14 Abad yang lalu beliau bersabda :

“Nyaris orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian seperti menyerbu makanan di atas piring. Berkata seseorang: Apakah karena sedikitnya kami waktu itu? Beliau bersabda: Bahkan kalian pada waktu itu banyak sekali, akan tetapi kamu seperti buih di atas air. Dan Alloh mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian serta menjangkitkan di dalam hatimu penyakit wahn. Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah wahn itu? Beliau bersabda: Mencintai dunia dan takut mati”. (Riwayat Abu Dawud no. 4297. Ahmad V/278. Abu Na’im dalam Al-Hilyah).

Kegiatan-kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Konferensi yang dilaksanakan selama bulan Rajab di seluruh dunia mulai dari benua Asia, Australia, Eropa dan Amerika. Namun tentunya yang paling menarik dan menjadi perdebatan adalah pelaksanaan konferensi tersebut di negara yang menjadi jantung Kapitalisme.


Kebangkitan Islam di Barat terus meningkat. Hal itu diakui oleh para politisi Barat. Terlebih lagi ketika dakwah terhadap Islam, Syariah dan Khilafah secara terbuka terus menggema dan terorganisir dilakukan sebuah kelompok dakwah global. Tentu saja para pemuja liberalisme dan kapitalisme pun merasa terancam. Kehadiran Islam dikhawatirkan dapat menggulingkan peradaban kapitalis yang telah tampak kerusakkannya itu.


Seorang aktivis politikus konservatif mengatakan kecenderungan pro-Islam Obama merupakan penyebab kelompok-kelompok Islam yang ia sebut radikal menjadi begitu berani secara terbuka untuk mengadakan konferensi di wilayah Amerika Serikat yang menyerukan pendirian sistem pemerintahan Islam global.

Chad Groening dalam OneNewsNow mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli Hizbut Tahrir Amerika (HTA) yang ia sebut sebagai kelompok Islam radikal mengadakan Kampanye Global Khilafah tahunan yang kedua di pinggiran Chicago untuk seruan akhir dari kapitalisme.

Tema yang diangkat tahun lalu adalah "Kejatuhan Kapitalisme & Kebangkitan Islam", sekitar 500 orang ikut serta. Tapi tahun ini, menurut Groening, kelompok tersebut telah menyediakan tempat ballroom 11.000 kaki persegi, berharap dapat menampung lebih dari seribu peserta. Konferensi tahun ini mengangkat tema "Emerging World Order: How the Khilafah Will Shape the World'".

Seperti biasa, para politis barat merasa risih dan kebakaran jenggot dengan meningkatnya seruan penegakkan Islam, Syariah dan Khilafah itu. Beberapa upaya dilakukan untuk membungkam seruan dakwah yang dilakukan oleh gerakan yang aktif menyadarkan umat itu.

Demikian juga di Benua Kanguru, Sebagaimana yang dipublikasikan oleh beberapa media bahwa Pasca Konferensi Khilafah di Australia dimana dihadiri 1000 peserta bertempat di barat Sydney, pada hari Ahad, 04/07/2010. Islam, Syariah dan Khilafah Menjadi Perbincangan di Australia Sekitar . Ketakutan para Islamophobia sangat tampak, usai pemberitaan Konferensi Khilafah di media Australia yang menuliskan seruan bagi kaum Muslim Australia meninggalkan demokrasi, serta merta, politisi Australia bermaksud melakukan pelarangan atas Hizbut Tahrir.

Melanie Philips seorang penulis Daily Mail Inggris merasa kebakaran jenggot atas berlangsungnya konferensi khilafah di benua Aussie tersebut. Ia menulis opininya di media The Australian berjudul "Jihadist group a threat to us all". Seperti biasa, tuduhan palsu berulangkali dipaksakan untuk menghubungkan Hizbut Tahrir dengan gerakan terorisme. Tetapi, lagi-lagi, semua tulisannya itu hanya semakin menampakkan kepalsuan dan tuduhan paksa oleh seorang penulis atas partai Islam global yang secara terus terang menyatakan dirinya berjuang tanpa kekerasan. Bahkan anggota parlemen federal Michael Johnson mengatakan bahwa penceremah ekstrimis Islam harus dilarang dari Australia. Ia juga menyerukan perdebatan tentang larangan burqa.

Berbagai penentangan dan pemboikotan terhadap perjuangan Khilafah justru semakin membuka kebusukan Barat yang semakin tidak konsisten dan mengkhianati prinsip-prinsip mereka sendiri yaitu kebebasan berbicara dan berekspresi. Serta Pada saat yang sama ide Syariah dan Khilafah semakin mendapat tempat di hati Umat. (Oleh Saifullah UKM LDK LDM UMI)
Referensi :
www.syabab.com

KHILAFAH VS DEMOKRASI

Sejak keruntuhan Khilafah pada 28 Rajab 1342 H, 89 tahun lalu, bisa disebut hampir sebagian besar Dunia Islam mengadopsi sistem demokrasi. Harapannya, sistem demokrasi akan membuat Dunia Islam lebih baik, ternyata tidak. Dunia Islam tetap saja mengidap berbagai persoalan yang akut seperti kemiskinan, kebodohan, pembantaian dan konflik yang berkepanjangan.

Di sisi lain, arus besar untuk kembali ke sistem Khilafah semakin menguat. Ada pernyataan berulang: Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi sampai saat ini merupakan sistem terbaik untuk melawan sistem totaliter. Muncul pula pertanyaan berulang: Kebaikan apa yang ditawarkan sistem Khilafah untuk menggantikan sistem demokrasi? Bisakah sistem Khilafah mewujudkan harapan-harapan manusia yang gagal diwujudkan demokrasi? Kita tentu menjawab dengan tegas: sistem Khilafah pasti mampu.

Pertama: menjamin kebenaran yang hakiki.Demokrasi telah gagal dalam hal ini. Klaim suara rakyat adalah suara Tuhan dan menganggap suara mayoritas rakyat adalah suara kebenaran tidak terbukti. Bagaimana suara mayoritas rakyat Amerika bagian utara yang melegalkan perbudakan pada abad ke-19 dianggap benar. Demikian juga, sulit diterima sebagai sebuah kebenaran ketika mayoritas wakil rakyat lewat proses demokrasi melegalkan penghinaan terhadap manusia apalagi manusia yang mulia seperti Rasululllah saw., perkawinan homoseksual dan lesbian. termasuk serangan terhadap Irak, Afganistan yang telah membunuh ratusan ribu orang yang dilegalkan lewat suara mayoritas rakyat.

Adapun Islam menawarkan sebuah sistem yang sempurna karena berasal dari Zat Yang Mahasempurna, yaitu Allah SWT. Memang, mungkin saja terjadi penyimpangan dari pelaksaan sistem yang sempurna ini. Namun, dari segi sumbernya sistem Khilafah ini adalah yang terbaik. Sebaliknya, demokrasi sejak dasarnya saja sudah bermasalah ketika kebenaran diserahkan kepada manusia.

Kedua: memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpendapat, memilih pemimpinnya sendiri, berekspresi, mengkritik sesuatu yang keliru. Demokrasi memang mengklaim telah memenuhi seluruh harapan ini. Namun, nilai-nilai liberal kemudian menjadi pilarnya. Akibatnya, kebebasan yang ditawarkan menjadi kebablasan dan mengancam masyarakat sendiri. Bukankah atas dasar kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul, kelompok-kolompok homoseksual dan pelaku-pelaku pornografi menginginkan eksistensinya diakui? Ahmadiyah, Lia Eden, dan aliran sesat lainnya pun minta diakui dengan berdalih pada kebebasan?

Di sisi lain, kebebasan yang ditawarkan demokrasi mengidap penyakit hipokrit (standar ganda). Mengklaim kebebasan beragama tetapi melarang pemakaian cadar, jilbab, atau burqa di Eropa. Klaim menghargai pilihan rakyat, tetapi menghadang kemenangan FIS di Aljazair dan Hamas di Palestina, yang sebenarnya menang secara demokratis. Boleh menghujat Nabi Muhammad sekalipun, tetapi siapa pun yang mempertanyakan kebenaran holocaust dikriminalkan. Sudah pula menjadi rahasia umum, terdapat pengekangan terhadap media baik lewat sensor internal pemilik modal media ataupun pemerintah.

Sebaliknya, sistem Islam memberikan ruang bagi masyarakat seluas-luasnya, namun tetap dalam kerangka hukum syariah yang menjadi standar acuan. Dalam sistem Khilafah, kepala negara atau Khalifah dipilih oleh rakyat dengan berdasarkan keridhaan mereka. Mengkritik penguasa yang menyimpang dalam Islam bukan hanya hak, tetapi sekaligus merupakan kewajiban. Pahala sangat besar pun diberikan kepada mereka yang syahid mengkritik penguasa dengan sebutan sebaik-baik jihad (afdhal al-jihad) dan pemimpin para syuhada.

Terdapat juga Mahkamah Mazhalim yang akan menyelesaikan persengketan antara rakyat dan penguasa, kalau rakyat menganggap kebijakan penguasa telah merugikan mereka. Mahkamah Mazhalim juga akan meluruskan keputusan-keputusan Khalifah yang bertentangan dengan hukum syariah.

Adapun Majelis Ummah, tempat tokoh-tokoh yang merupakan representasi dari masyarakat, bisa mengkritik penguasa atau memberikan masukan kepada Khalifah (musyawarah).

Perbedaan pendapat selama masih berlandaskan pada hukum syariah juga dibolehkan dalam Islam. Meskipun Khlifah bisa jadi mengadopsi salah satu pendapat Imam mazhab dalam pemerintahannya untuk diterapkan, perdebatan ilmiah tentang itu tetap saja dibiarkan. Inilah yang membuat dalam sistem Khilafah muncul berbagai mazhab, sebagai cerminan dari pengakuan perbedaan pendapat ini.

Ketiga: menjamin hak-hak mendasar manusia. Ini adalah sesuatu yang gagal dipenuhi oleh sistem demokrasi. Praktik pelanggaran HAM terbanyak dan terbesar justru dilakukan oleh negara-negara kampiun demokrasi seperti AS dan Inggris. Sebaliknya, penerapan syariah Islam akan menjaga nyawa manusia, keturunan, harta dan kehormatan. Di antaranya dengan menjatuhkan sanksi yang keras bagi pelaku pembunuhan, pencuri,pezina dll.

Keempat: menjamin kepastian hukum dan persamaan di depan hukum. Syariah Islam yang akan diterapkan oleh Khilafah menjamin hal ini bagi seluruh warga, baik Muslim maupun non-Muslim. Rasulullah saw. menolak makelar hukum yang menginginkan agar perempuan bangsawan tidak dihukum. Rasulullah saw. dengan tegas mengatakan kalaupun anaknya Fatimah mencuri, beliau akan memotong tangannya. Khalifah Ali bin Thalib pernah kalah ketika memperkarakan seorang Yahudi dengan tuduhan telah mencuri baju perangnya. Saat itu hakim menilai Khalifah Ali bin Abi Thalib tidak memilik saksi yang bisa diterima oleh hukum.

Kelima: membuat kebijakan yang pro rakyat. Demokrasi gagal mewujudkan hal ini. Sistem demokrasi telah melahirkan hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dan pemilik modal yang merugikan rakyat. Akibatnya, muncullah kebijakan elit politik yang lebih pro kepada pemilik modal daripada rakyat. Industrialisasi politik, politik transaksional, pragmatisme politik dan suap-menyuap merupakan penyakit kronis demokrasi.

Sebaliknya, Khilafah melalui syariah Islam akan menutup pintu kejahatan ini. Dalam bidang ekonomi syariah Islam juga menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat, pendidikan gratis dan kesehatan gratis. Barang tambang yang melimpah (emas, perak, minyak dll), air, hutan dan listrik merupakan milik umum yang digunakan untuk kepentingan rakyat; tidak boleh diberikan kepada swasta atau individu. Dengan cara seperti ini Khilafah akan mensejahtrakan masyarakat, yang gagal diwujudkan oleh sistem demokrasi.

Walhasil, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerima sistem Khilafah yang akan mewujudkan harapan-harapan manusia. Selain itu, karena menegakkan Khilafah adalah kewajiban agama kita. Kalau ada sistem yang sempurna, mengapa kita tidak mengambilnya? [Farid Wadjdi]

sumber : situs resmi hizbut tahrir

Satu Rindu...


uda lebih dari seminggu Medan diguyur hujan setiap sorenya...
Jadi teringat lagu Opick feat. Amanda yang judulnya "Satu Rindu"...



Hujan teringatkan aku
Tentang satu rindu
Dimasa yang lalu
Saat mimpi masih indah bersamamu

Terbayang satu wajah
Penuh cinta penuh kasih
Terbayang satu wajah
Penuh dengan kehangatan
Kau ibu Oh ibu

Alloh izinkanlah aku
Bahagiakan dia
Meski dia telah jauh
Biarkanlah aku
Berarti untuk dirinya
oh ibu oh ibu kau ibu

Terbayang satu wajah
Penuh cinta penuh kasih
Terbayang satu wajah
Penuh dengan kehangatan
Kau ibu

Terbayang satu wajah
Penuh cinta penuh kasih
Terbayang satu wajah
Penuh dengan kehangatan
Kau ibu oh ibu kau ibu
oh ibu oh ibu

Hujan teringatkan aku
Tentang satu rindu
Dimasa yang lalu
Saat mimpi masih indah bersamamu
Kau ibu kau ibu kau ibu


jadi, kangen terus ma ummi tercinta...