
Pengertian dan alasan
Redenominasi berarti penataan nominal suatu mata uang dengan tujuan penyederhanaan dan kemudahan. Pengertian ini berbeda dengan sanering yang berarti memotong daya beli suatu mata uang. Kedua istilah tersebut berbeda secara pengertian dan kondisi yang melatarbelakanginya (lihat tabel). Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi wacana redenominasi rupiah oleh pihak BI. Salah satu alasan utamanya adalah sebagai bentuk penyederhanaan pecahan rupiah. Dibandingkan dengan Negara lain yang serumpun, pecahan mata uang rupiah termasuk bernilai tinggi (setelah mata uang Negara Vietnam) dengan pecahan tertingginya sebesar seratus ribu rupiah. Untuk mengurangi kerepotan dalam pencatatan dan kepraktisan bertransaksi maka BI berencana melakukan redenominasi rupiah.
Selain itu alasan yang mendukung langkah BI ini adalah persiapan menghadapi pemberlakuan mata uang bersama Negara-negara ASEAN yang akan dijalankan pada tahun 2015. Agar mata uang rupiah dipandang ‘setara’ dengan mata uang Negara-negara tetangga, BI menilai perlu segera dilakukan sosialisai program redenominasi ini. Arti ‘setara’ tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan nilai tukarnya dengan mata uang Negara lain, tetapi sekedar agar terlihat tidak mencolok perbedaan nominalnya. Bila kita masih menggunakan nominal mata uang rupiah yang sekarang dikhawatirkan terdapat gejolak psikologis perihal perbedaan nominal rupiah dengan Negara-negara tetangga saat diberlakukan mata uang bersama. Singkatnya agar nominal rupiah tidak terlalu tambun yang mengakibatkan sulit dieja dan mempersulit (rumit) perhitungan dalam perekonomian.
Pihak BI juga beralasan bahwa pada faktanya masyarakat telah mempraktekkan perilaku redenominasi ini yaitu menyebut nominal sejuta dengan perkataan seribu, sepuluh juta dengan sepuluh ribu dan seterusnya. Perilaku ini telah diamati berkembang secara luas di tengah masyarakat, hanya saja berlaku secara tidak formal. Bila kondisinya demikian, mengapa tidak diberlakukan secara formal sekalian? Begitulah pendapat BI. Masyarakat lebih ‘enjoy’ menyebut nominal seribu dibanding sejuta dengan alasan mudah, praktis dan nominalnya tidak terlalu besar.Program ini masih bersifat wacana dan belum digulirkan ke pemerintah ataupun DPR. Pihak BI masih melakukan studi secara intens untuk melihat berbagai kemungkinan dan menangkap berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat. Pemberlakuannya pun tidak dalam waktu dekat, tetapi rancangan formalnya akan disampaikan kepada pemerintah di tahun ini.
Perbedaan Redenominasi Sanering
Pengertian Penataan nominal mata uang Pemotongan nilai mata uang
Tujuan Penyederhanaan angka Mengurangi jumlah uang beredar
Dampak thd masyarakat Tidak ada (kecuali penyesuaian kebiasaaan) Dirugikan karena daya beli uang turun
Daya Beli Uang Tetap Turun
Syarat kondisi Kondisi makroekonomi stabil, ekonomi tumbuh Instabilitas makroekonomi, hiperinflasi
Waktu pergantian Perlu masa transisi yang terukur dan terkendali Dilakukan secara mendesak
Syarat pemberlakuan kebijakan
Beberapa pengamat ekonomi menyatakan ada beberapa prasyarat dalam pemberlakuan kebijakan redenominasi ini. Paling tidak ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebelum menjalankan program ini yaitu kondisi ekonomi secara makro stabil, laju pertumbuhan ekonomi terjaga dan tingkat inflasi dapat dikendalikan. Selain itu syarat utama lain adalah penerimaan dan dukungan masyarakat atas kebijakan ini mengingat yang menjadi subyek adalah mereka. Hal ini terkait pola sikap masyarakat yang telah terbiasa dengan penggunaan mata uang yang sekarang dan perubahan (pengurangan) nominal berarti perubahan perilaku yang tidak mudah dilakukan. Butuh waktu, energi dan proses yang tidak sebentar. Pertanyaannya adalah apakah syarat minimal ketiga kondisi tersebut dapat dipenuhi pemerintah dan pihak BI saat ini?
Melihat kondisi masyarakat secara kasat mata dapat kita jawab dengan mudah bahwa perekonomian negeri ini belum memenuhi ketiga syarat minimal kondisi di atas. Tony Prasetiantono, ekonom UGM, menyatakan bahwa syarat pemberlakuan redenominasi adalah tingkat inflasi yang rendah dan stabil serta ketersediaan cadangan devisa untuk membackup kestabilan nilai rupiah. Padahal tingkat inflasi negeri ini diperkirakan hingga akhir tahun akan menembus angka 6% dari target BI sebesar 5,8%. Menurut catatan bps hingga akhir bulan juli saja tingkat inflasi telah mencapai angka di atas 4%. Belum lagi masyarakat dihadapkan pada berbagai event dan kebijakan yang mendongkrak inflasi. Inflasi yang terjadi di Indonesia sampai april 2010 mencapai 3,91 dibanding kondisi serupa di Malaysia dan Singapura yang berkisar 1,50 dan 3,20. Tony Prasetiantono mensyaratkan tingkat inflasi di bawah 5 persen selama 4 tahun berturut-turut dan cadangan devisa sebesar Rp 100 – 200 miliar agar nilai rupiah terjaga. Padahal cadangan devisa kita saat ini hanya Rp 76 miliar.
Hambatan lain adalah lemahnya integritas pemerintah dalam menjalankan berbagai kebijakan yang dihasilkannya sehingga sering kali masyarakat menilai rendah kredibilitas dan kinerja pemerintah saat ini. Kasus yang masih hangat adalah bencana ledakan tabung gas 3 kg semakin marak akhir-akhir ini dengan korban meninggal, terluka dan harta yang cukup besar. Begitu juga dalam rencana memberlakukan kebijakan ini, kelihatannya masyarakat sangat pesimis pemerintah mampu menjalankannya dengan mulus. Belum lagi berbagai permasalahan bangsa lain yang semakin menumpuk dan membebani rakyat yang belum terselesaikan pemerintah.
Telaah Kritis
Meski secara riil, program redenominasi tidak mengurangi daya beli uang baru dibanding uang lama, ada beberapa imbas yang harus dihitung secara cermat oleh pemerintah. Pertama, adalah cost pemberlakuan kebijakan ini mulai dari perencanaan, sosialisasi, durasi waktu yang diperlukan dan ekses psikis yang ditimbulkan hingga finalisasi secara utuh keseluruhan program. Pihak BI berkilah bahwa tidak akan ada overcost dari program ini (apalagi inflasi) karena tanpa redenominasi pun BI secara rutin mencetak uang baru untuk mengganti uang yang sudah usang. Tentu saja biaya mengganti uang beredar yang lama jauh lebih murah dibanding mengeluarkan jenis uang baru dengan nominal yang berbeda. Uang kertas yang telah ada selama ini saja terdapat 7 jenis pecahan dan uang logam 5 jenis dikali banyaknya uang yang beredar. Untuk menjaga ekivalensi semacam ini paling tidak pemerintah harus mempertahankan komposisi jenis uang yang beredar. Artinya sebanyak itulah pemerintah harus mencetak jenis uang baru nantinya.
Namun yang tidak masuk dalam kalkulasi BI adalah biaya yang ditanggung masyarakat akibat perubahan nilai nominal ini. Bayangkan masyarkat ekonomi pengguna mata uang rupiah akan ‘dipaksa’ merubah pemahaman dan sistem akuntansi dalam laporan keuangan mereka. Belum lagi mengganti berbagai slogan, price list dan berbagai hal yang berhubungan dengan nominal rupiah yang lama merupakan ongkos yang harus ditanggung masyarakat sendiri. Hidden cost inilah yang juga harus diperhatikan.
Ongkos sosialisasi pun terhitung tidak murah karena harus menjangkau seluruh pelosok negeri dan harus dimengerti oleh semua orang. Berbeda dengan program konversi minyak tanah ke gas yang hanya menjangkau mereka yang memasak dengan kompor, redenominasi praktis harus menjangkau semua orang negeri ini karena tak ada transaksi tanpa uang. Belum lagi kemungkinan munculnya uang palsu sehingga disamping mensosialisasikan uang baru, pemerintah juga diharuskan mencegah dan menindak tersebarluasnya uang palsu. Kondisi ini sangat mungkin terjadi karena dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tak bertanggungjawab. Untuk melaunching desain uang baru pecahan Rp 100.000 saja pemerintah kerepotan menanggulangi beredarnya uang palsu. Hingga kini pun masih terdengar slogan 3D dari pemerintah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar dapat mengenali uang baru dengan cara yang paling simple.
Program ini dapat dijalankan secara gradual (bertahap) dengan cara memperkenalkan uang baru dan tetap menggunakan nominal lama hingga seluruh masyarakat faham dan menerima sepenuhnya. Dalam kondisi ini dua nominal mata uang yang senilai dapat beredar bersamaan hingga terbentuk perilaku baru masyarakat dan nominal uang yang lama dapat ditrarik secara keseluruhan. Kalkulasi periode transisinya pun harus tepat mengingat di tahun 2015 telah diberlakukan mata uang bersama di ASEAN. Artinya masyarakat dipaksa untuk merubah habbits mereka terhadap nominal rupiah dan jika selesai mata uang bersama ASEAN pun segera datang menghampiri untuk dapat digunakan secara bersamaan
Kedua adalah imbas bagi masyarakat kecil (berpenghasilan rendah). Bagi mereka yang memiliki harta (uang) jutaan atau milyaran, redenominasi tentu saja tidak akan banyak berpengaruh bagi mereka. Disamping lebih dimudahkan, kebanyakan dari mereka bertransaksi tidak tunai dan dengan nominal yang cenderung besar. Namun bagi masyarakat kecil yang masih menghargai mata uang kecil (Rp 50, Rp 100, Rp 200 dan Rp 500) kebijakan ini akan berpotensi merugikan mereka. Jika pemerintah tidak mempertahankan kesediaan komposisi mata uang baru sebagaimana mata uang lama itu artinya masyarakat dipaksa bertransaksi dengan pecahan besar. Ini merupakan bentuk pemiskinan secara struktural.
Ketiga, akibat selanjutnya adalah ekspektasi kenaikan harga di tengah-tengah masyarakat akan melonjak. Seumpama harga satu kerupuk di desa masih seharga Rp 100 atau Rp 200 dan kemudian diberlakukan redenominasi yang tidak menyediakan mata uang ekuivalen (misalnya pecahan yang terdekat adalah Rp 500) maka akan membentuk ekspektasi inflasi yang cukup tinggi di masyarakat. Imbasnya adalah masyarakat akan menggeneralisir kenaikan harga ini terhadap harga-harga komoditas lain. Pun jika pemerintah memberlakukan periode transisi dengan dibolehkannya bertransaksi dua jenis nominal sekaligus, ekspektasi inflasi ini akan tetap berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Keempat, tidak ada ekses (imbas) perubahan terhadap fundamental ekonomi negeri ini. Padahal seharusnya pemerintah berfokus pada penataan fundamental ekonomi yang kuat dan mandiri. Bank Indonesia sebagai otoritas independen sebetulnya masih banyak PR yang harus diselesaikan dibanding sekedar merubah nominal uang. Inflasi yang tinggi dan tak stabil, spread yang cukup menganga antara suku bunga deposito dan kredit, penataan dan penguatan sektor perbankan, ekspansi kredit ke UKM, menjaga stabilitas rupiah, dll. Pertanyaannya adalah jika tidak banyak berimbas pada penguatan fundamental ekonomi lalu untuk apa sebenarnya program besar (costly) ini dijalankan? Justru rentan menimbulkan gejolak perekonomian dan moral hazard. Dampak yang lebih serius adalah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Bila kondisi ini terjadi (sebagai kulminasi rendahnya kredibilitas dan kinerja pemerintah) maka negeri ini harus bersiap menghadapi krisis multidimensi lagi.
Cyclical Conjunctures dan pemiskinan struktural
Dalam sejarah Negara ini, rupiah pernah mengalami pemotongan nilai (sanering) pada tahun 1965. Kebijakan ini dituangkan dalam Penetapan Presiden atau Penpres No 27/1965 yang menjadikan Rp 1,000 (uang lama) = Rp 1,- (uang baru). Kebijakan pemerintah orde lama tersebut muncul sebagai respon atas merosotnya kondisi perekonomian dan jatuhnya nilai mata uang rupiah. Di tahun 1960 – 1965 inflasi mengalami kenaikan tajam hingga 650%. Berbagai indikator indeks juga memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Indeks biaya berkisar pada angka 438 Index harga beras mencapai 824, tekstil 717, dan harga Rupiah anjlok tinggal 1/75 (seper tujuh puluh lima) dari angka Rp 160/US$ menjadi Rp 120,000 /US$. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan sanering.
Sebelumnya, pemerintahan Soekarno juga pernah melakukan kebijakan serupa di tahun 1959. Kebijaksanaan sanering tersebut kemudian dikenal sebagai Tindakan Moneter I, tanggal 25 Agustus 1959 yang dituangkan dalam Lembaran Negara No. 89 dan Tindakan Sanering II pada tanggal 13 Desember 1965 dalam Lembaran Negara No. 102 tahun 1965. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan Moneter 1, secara kuantitatif berhasil mencapai target, yaitu:
a. Pengurangan secara drastis jumlah uang yang beredar, yang menurut pemerintah sebagai sumber yang paling mendasar terjadinya inflasi.
b. Sebagai sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk menutup hutang pemerintah kepada Bank Indonesia Unit I yang telah mencetak uang baru untuk memenuhi pinjaman pemerintah tersebut.
Dibandingkan kebijakan sanering pertama, kebijakan kedua dinilai gagal meredam gejolak inflasi dan keterpurukan ekonomi. Disaat bersamaan, disamping melakukan sanering pemerintah juga menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak pada tanggal 3 Januari 1966 sebesar 400% dari harga bensin yang semula Rp 250 per liter menjadi Rp 1000 per liter dan minyak tanah dari Rp 100 per liter menjadi Rp 400 per liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Minyak dan Gas Bumi no. 216/M/Migas/1965. Karena desakan rakyat akhirnya pemerintah menurunkan harga kedua komoditas tersebut menjadi separuhnya. Hanya saja penurunan harga ini tidak diikuti dengan penurunan inflasi karena ekspektasi masyarakat terhadap kenaikan harga-harga telah terlanjur terbentuk sehingga inflasi mencapai tingkat 635,26%.
Pemerintah Brazil juga pernah melakukan tindakan semacam ini di tahun 1980-an dan juga mengganti mata uangnya dengan crizeiro, cruzado, new cruzado, lira. Tapi kebijakan ini menuai kegagalan karena menurut Tony Prasetiantono esensi masalahnya ada di inflasi dan lack of confidence. Belajar dari kondisi tersebut seharusnya pemerintah tetap fokus pada penguatan sektor riil dan penataan sektor moneter. Tingkat inflasi dalam negeri yang masih tinggi dan fluktuatif, penguatan nilai mata uang, keberpihakan pada sektor riil, peningkatan daya beli masyarakat, pengurangan pengangguran dan kemiskinan serta penurunan suku bunga merupakan agenda mendesak yang harus diselesaikan. Turki juga pernah melakukan hal serupa bahkan mengurangi hingga 6 digit angka mata uangnya dan dinilai cukup berhasil. Hanya saja mereka membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjalankan kebijakan ini (sekita 10 tahun). Lalu bagi Indonesia yang berpenduduk banyak dan luas wilayahnya berapa lama proses pemberlakuan kebijakan ini?
Catatan lain yang perlu diperhatikan adalah, ternyata merosotnya daya beli dan bertambahnya nominal mata uang merupakan agenda rutin yang harus dihadapi oleh Negara berkembang seperti Indonesia ini. Pada waktu terjadi krisis ekonomi tahun 1998 telah juga diwacanakan program redenominasi ini. Artinya dalam jangka waktu 32 tahun semenjak 1965 Indonesia dihadapkan pada kondisi serupa yang berulang, yakni merubah nominal Rp 1.000 menjadi Rp 1. Itupun karena dalam periode orde baru pemerintah menetapkan sistem kurs tetap (fixed rate) sehingga nilai rupiah tetap terjaga. Lalu bagaimana kondisinya jika pemerintah menggunakan sistem mata uang mengambang (floating rate) seperti saat ini. Bila terjadi goncangan nilai tukar karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat atas rupiah maka pemerintah harus bersiap menguras cadangan devisanya untuk menjaga kestabilan perekonomian. Ditambah serangan spekulan yang bersiap mengambil untung atas perubahan kebijakan ini.
Belajar dari pengalaman tahun 1965, jika ternyata pemerintah secara bersamaan menjalankan kebijakan yang membebani rakyat maka dapat dipastikan program ini hanya akan menuai badai kegagalan. Artinya bahwa pemerintah seharusnya membenahi kondisi makro ekonomi terlebih dahulu dibanding hanya merubah nominal. Padahal dalam kurun waktu satu tahun ini saja kita lihat banyak sekali kebijakan yang tidak pro rakyat dikeluarkan oleh pemerintah, seperti kenaikan TDL, tarif tol, pembatasan penggunaan BBM, kenaikan biaya pembuatan SIM, juga rencana kenaikan suku bunga, dll. Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius membenahi perekonomian dan lemahnya koordinasi dan kinerja kementrian terkait. Bila kebijakan semacam ini terus berjalan, pemerintah secara tidak langsung sesungguhnya telah memangkas nilai riil mata uang dengan ditandai tingginya inflasi yang tidak diimbangi peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut catatan BPS Rata-rata upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Mei 2010 tercatat Rp57.285,-, naik 0,12 persen dibanding April 2010, namun secara riil turun sebesar 0,17 persen. Kondisi ini tidak seimbang dengan laju inflasi yang ada. Pada Mei 2010 terjadi inflasi di daerah perdesaan sebesar 0,09 persen. Rata-rata harga beras Mei 2010 sebesar Rp.7.403,- per kg, naik 0,14 persen dibanding bulan sebelumnya. Dibanding Mei 2009 (year-on-year), harga beras naik 11,47 persen, lebih tinggi dari inflasi year-on-year periode yang sama sebesar 4,16 persen. Komoditas yang mengalami kenaikan harga dalam bulan Mei 2010 dari bulan sebelumnya adalah cabe merah (naik 13,62 persen) dan cabe rawit (naik 2,42 persen). Masyarakat tiap hari disuguhi dengan kenaikan harga yang semakin tak terjangkau sedangkan pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan. Pemerintah lalai untuk mengurai benang kusut ini dan beralih pada projek redenominasi yang insignifikan.
Bila dikatakan bahwa dengan redenominasi nilai tukar rupiah terhadap dolar akan berkisar Rp 9, tentu saja hal ini bukan berita yang menggembirakan karena sejatinya daya beli rupiah terhadap dolar tetap sama. Kondisi ini hanya menjadikan kebanggaan semu karena tidak disebabkan penguatan nilai tukar rupiah akibat membaiknya fundamental perekonomian. Indonesia bisa belajar dari Cina dan Jepang yang tidak menggunakan jalan ini (redenominasi) dalam upaya memperkuat daya beli mata uang mereka. Jepang yang negaranya hancur dan kalah perang dunia II serta Cina yang bangkit dari kungkungan sistem sosialisme berhasil menguatkan perekonomian mereka (sekaligus mata uangnya) dengan jalan memperkuat kemandirian ekonomi dan keberpihakan pada pasar domestik.
Semua syarat pembahasan teknis ekonomi di atas perlu diperhatikan sebagai tambahan catatan kritis imbas kerapuhan sistem perekonomian yang kita anut saat ini. Jangan sampai isu hanya menjadi dagangan para pejabat dan kroninya untuk berbisnis di atas penderitaan rakyat.
Menuju Tatanan Ekonomi Islam
Islam sebagai way of life tentu saja memiliki pandangan berbeda dan solusi komprehensif atas permasalahan di atas. Sejatinya permasalahan di atas merupakan derivasi (turunan) dari masalah utama yaitu pemilihan sistem mata uang yang sangat rapuh (fragile) oleh pemerintah serta sistem perekonomian yang berlandaskan asas kapitalisme. Kondisi membengkaknya nominal mata uang akan selalu dihadapi oleh Negara berkembang (dan Negara maju) yang menggunakan sistem mata uang kertas dengan kurs mengambang bila tidak dijaga dengan fundamen ekonomi yang kuat. Berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan yang ada hanya mampu menjangkau persoalan cabang (symptoms) dan tidak mengatasi persoalan mendasar kapitalisme. Kondisi tersebut akan sama halnya dengan krisis yang selalu berulang menghantam perekonomian global dalam sistem kapitalisme dengan dampak terparah akan mengenai Negara berkembang dan terbelakang. Karenanya wacana redenominasi rupiah sejatinya menjadi bukti tak terbantahkan betapa perekonomian saat ini (dengan sistem mata uang kertas) akan riskan membebani keuangan negara, mudah tergoncang oleh badai krisis dan sangat rapuh. Untuk menjaga stabilitasnya saja pemerintah harus selalu menjaga cadangan devisa Negara (merupakan uang idle) yang sejatinya dapat digunakan untuk program lain dalam upaya menggerakkan sektor riil.
Tidak ada satupun mata uang di dunia ini yang tahan atas guncangan dan tidak mengalami kemerosotan nilai atau daya belinya. Artinya permasalahan moneter sejatinya menjangkiti seluruh Negara di dunia. Meskipun beragam sistem perekonomian yang mendukungnya serta bermacam model moneter yang digunakan namun terdapat persamaannya yaitu sebagian besar menggunakan mata uang kertas (fiat money). Sebagai contoh, mata uang dolar Amerika (sebagai mata uang bersama dunia) pada tahun 2001 mengalami depresiasi sebesar 800% terhadap emas dalam kurun 30 tahun dari tahun 1971. Saat dimana pemerintah AS melepaskan mata uangnya dari keterikatan dengan emas.
Dalam catatan sejarah, hanya mata uang dinar dan dirham yang digunakan oleh khilafah islamiyah yang mampu membackup perdagangan dunia dan tahan terhadap guncangan serta tetap daya belinya. Uang bukanlah komoditas perdagangan yang dapat berkontraksi karena mengikuti hukum permintaan dan penawaran pasar. Karenanya, kembalikanlah fungsi uang sebagai alat tukar (flow concept) bukan penimbun kekayaan (stock concept). Paparan empiris dan historis telah memperkuat bukti bahwa hanya emaslah yang mampu menjaga stabilitas purchasing power-nya. Dari sudut pandang Islam, mata uang tidak boleh dibuat kecuali dari emas dan perak sesuai dengan dalil-dalil berikut:
Pertama, persetujuan Rasulullah saw. untuk menggunakan emas dan perak sebagai mata uang Daulah Islamiyah. Rasulullah saw. menyetujui timbangan Quraisy sebagai standar timbangan dinar dan dirham. Dalam riwayat Thawus yang bersumber dari Ibn ‘Umar disebutkan bahwa:
Rasulullah saw. bersabda, Timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah, yaitu berat sepuluh dirham sama dengan tujuh mitsqal, dan sesuai dengan timbangan kita sekarang, yaitu satu dinar sama dengan 4,25 gram emas dan satu dirham sama dengan 2,975 gram perak.
Kedua, Islam menghubungkan beberapa hukum syariat dengan emas dan perak, di antaranya :
a. Islam mengharamkan menimbun keduanya, yaitu menimbun emas dan perak. Allah Swt. berfirman:
)وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(
Orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah Swt. maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih. (QS at-Taubah [9]: 34).
b. Islam mewajibkan dari emas dan perak agar dikeluarkan zakatnya karena keduanya dianggap sebagai mata uang dan sebagai standar harga barang dalam jual-beli dan upah-mengupah tenaga kerja. Aisyah r.a. bertutur:
»كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ«
Rasulullah saw. memungut zakat untuk setiap 20 dinar atau lebih sebesar setengah dinar. (HR Ibn Majah).
c. Islam mewajibkan diyat (denda) dengan kedua mata uang tersebut (dinar dan dirham). Rasulullah saw. bersabda:
»وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ«
Bagi penimbun emas (batas kena dendanya) adalah sebesar seribu dinar. (HR an-Nasa’i).
d. Nishab (batas minimal) pencurian yang mengharuskan pelakunya dipotong tangannya adalah seperempat dinar atau lebih. Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak memotong tangan pencuri dalam kasus pencurian yang nilainya tiga dirham. Rasulullah saw. bersabda:
»تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا«
Tangan (yang mencuri) dipotong pada (kasus pencurian) seperempat dinar atau lebih. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, ketika Islam menetapkan hukum-hukum pertukaran dalam muamalah, emas dan perak dijadikan sebagai tolok-ukurnya. Rasulullah saw. melarang pertukaran perak dengan perak atau emas dengan emas kecuali sama nilainya. Beliau memerintahkan untuk memperjualbelikan emas dengan perak sesuai yang diinginkan.
Serangkaian dalil di atas juga menunjukkan bahwa islam tidak hanya memerintahkan menggunakan emas sebagai standar mata uang tetapi juga harus ditopang sistem perekonomian islam yang mampu menangani permasalahan moneter dan berbagai permasalahan makro ekonomi lainnya. Karena menggelembungnya (bubble) perekonomian dan nominal mata uang tidak lain merupakan imbas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang fasad. Saatnya berlakukkan mata uang dinar dan sistem perekonomian islam secara menyeluruh dalam naungan daulah khilafah islamiyah. Inilah satu-satunya solusi tuntas semua permasalahan perekonomian dunia.
Wallahu a’alam bi ash showab. (Oleh Ihda Faiz, Gema Pembebasan 2005-2007 Univ. Sebelas Maret)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar